Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengaturan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagai konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui penyediaan kolom kosong sebagai alternatif pilihan bagi pemilih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kotak kosong merupakan bentuk perlindungan hak politik warga negara dalam menjamin prinsip kedaulatan rakyat. Namun demikian, pengaturannya masih menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait mekanisme apabila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan pemerintahan, pemborosan anggaran, serta lemahnya kualitas demokrasi lokal. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih komprehensif agar pengaturan kotak kosong tidak hanya menjadi solusi prosedural, tetapi juga mampu menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan daerah, dan penguatan demokrasi substantif dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Copyrights © 2025