Perkembangan teknologi informasi yang semakin luas bisa menjadi pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti penggunaan sistem digital dan algoritma dalam berbagai kebijakan publik seperti pengelolaan data masyarakat. Penggunaan sistem tersebut menimbulkan persoalan hukum karena keputusan yang dihasilkan tidak selalu berbentuk keputusan administrasi yang dikeluarkan secara langsung oleh pejabat pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep Keputusan Tata Usaha Negara serta kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji keputusan yang dihasilkan melalui sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan konsep keputusan tata usaha negara terhadap keputusan otomatis serta dampaknya terhadap perlindungan hak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem digital dalam kebijakan publik telah menghasilkan bentuk keputusan yang berbeda dengan keputusan administrasi konvensional karena keputusan tersebut sering muncul sebagai hasil pengolahan data otomatis tanpa penetapan tertulis dari pejabat pemerintahan. Kondisi tersebut menimbulkan kesulitan bagi PTUN dalam menguji keputusan tersebut karena tidak selalu jelas bentuk keputusan administratif yang dapat dijadikan objek sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan teknologi dalam administrasi pemerintahan memerlukan penyesuaian dalam pemahaman konsep keputusan tata usaha negara agar perlindungan hukum bagi masyarakat tetap dapat terjamin.
Copyrights © 2026