SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS
Vol. 6 No. 2 (2026)

PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF: ANALISIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN

Harianto, Dani (Unknown)
Sari, Nuzulia Kumala (Unknown)
Ali, Moh. (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2026

Abstract

The development of information technology has driven significant transformation in various sectors, including notarial practice through the concept of cyber notary. This study aims to analyze the concept of cyber notary within the framework of modern legal development, examine its application from a progressive law perspective, and assess its ability to address the needs of a digital society while ensuring legal certainty in notarial practice in Indonesia. This research is a normative legal study employing statute and conceptual approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources, which are analyzed qualitatively using a deductive method. The results show that cyber notary is a form of legal innovation that emerges as a response to the demands of a digital society for efficient and flexible legal services. However, its implementation in Indonesia still faces normative challenges, including legal vacuum, norm conflicts, and vague norms between the Law on Notary Position and the Law on Electronic Information and Transactions. From the perspective of progressive law, cyber notary can serve as a means of legal reform, but it still requires clear normative boundaries to ensure legal certainty. Therefore, legal reform and harmonization of regulations are necessary to support the implementation of cyber notary in providing legal certainty and meeting the needs of a digital society. ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam berbagai bidang, termasuk dalam praktik kenotariatan melalui konsep cyber notary. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep cyber notary dalam perkembangan hukum modern, mengkaji penerapannya dalam perspektif hukum progresif, serta menilai kemampuannya dalam menjawab kebutuhan masyarakat digital sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber notary merupakan bentuk inovasi hukum yang muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat digital akan layanan hukum yang efisien dan fleksibel. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi kendala normatif berupa kekosongan norma, konflik norma, dan ambiguitas norma antara pengaturan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ditinjau dari perspektif hukum progresif, cyber notary dapat menjadi sarana pembaharuan hukum, namun tetap memerlukan batasan normatif guna menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar penerapan cyber notary dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

social

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal ini berisi artikel hasil pemikiran dan penelitian yang ditulis oleh para guru, dosen, pakar, ilmuwan, praktisi, dan pengkaji dalam semua disiplin ilmu yang berkaitan dengan pendidikan ...