QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026

ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN BUKHUR DALAM PERSPEKTIF HADIS: STUDI ANALISIS HADIS RIWAYAT MUSLIM NOMOR 4184

La Amin, La Amin (Unknown)
Amrulloh, Amrulloh (Unknown)
Rofiq, Wulida Ainur (Unknown)
Azhary, Muhammad Royyan Faqih (Unknown)
Massolihin, Edi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2026

Abstract

Penggunaan bukhur (wewangian bakar) telah menjadi tradisi yang mengakar dalam masyarakat Muslim, namun seringkali disalahpahami dan dikaitkan dengan praktik syirik seperti pemanggilan arwah atau persembahan kepada jin. Hal ini menimbulkan kegamangan hukum di kalangan masyarakat karena tidak adanya pemahaman yang komprehensif tentang landasan syariat dari praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas hadis tentang al-istijmar bi al-alwah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya nomor 4184 serta merumuskan hukum penggunaan bukhur berdasarkan hadis tersebut. Metode yang digunakan adalah riset kepustakaan, dengan pendekatan analisis hadits yang mencakup dua aspek, yaitu analisis eksternal dan internal. Analisis eksternal dilakukan melalui verifikasi sanad, menilai kredibilitas perawi, dan melakukan kritik matn untuk menentukan tingkat keautentikan hadits. Sementara itu, analisis internal dilakukan melalui studi tekstual dengan merujuk pada tafsir hadits, serta studi kontekstual menggunakan manhaj (metode) pemahaman hadis kontemporer yang dikembangkan oleh Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis ini dinyatakan sahih sanad dan matan. Seluruh perawi dalam sanad utama tergolong tsiqah (terpercaya) dan sanadnya muttaṣil (bersambung). Matan hadis memenuhi keempat syarat kesahihan: tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, hadis yang lebih kuat, akal sehat dan sejarah, serta gaya bahasanya mencerminkan sabda kenabian. Dari perspektif hukum Islam, hadis ini menunjukkan hukum istihbāb (sunnah atau dianjurkan) menggunakan bukhur. 'Illat (alasan hukum) yang terkandung adalah mengikuti sunnah Nabi (al-iqtidā' bi al-nabī) dan kecintaan beliau terhadap wewangian. Novelty riset ini membuktikan bahwa tradisi penggunaan bukhur merupakan tradisi pra-Islam yang kemudian dipurifikasi (dibersihkan) oleh Nabi SAW dengan mengisi nilai-nilai tauhid dan menghilangkan unsur kesyirikan. Dengan demikian, penggunaan bukhur dalam Islam adalah sah dan dianjurkan selama tidak dicampuri dengan niat dan praktik yang bertentangan dengan akidah tauhid. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang pemahaman yang benar terhadap hadis ini agar praktik bukhur tidak disalahartikan sebagai ritual syirik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal ...