Penelitian ini mengkritik fondasi epistemologis sistem asabah yang selama ini dipandang sebagai struktur patrilineal permanen dan ahistoris. Kajian ini mempertanyakan legitimasi asabah dalam konteks sosial Arab abad ke-7, ketika kekuatan fisik sangat memengaruhi distribusi harta. Tujuannya adalah mendekonstruksi asumsi permanen tersebut dengan menelusuri akar historisnya serta membuka ruang reformasi waris yang tetap sejalan dengan maqasid alshari’ah. Metode yang digunakan ialah pendekatan historishermeneutis melalui analisis kontekstual terhadap hadis waris, kitab fiqh klasik (seperti al-Mabsuth, al-Umm, dan al-Mughni), serta ijtihad sahabat untuk memahami rasio hukumnya. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa asabah merupakan respons reformatif terhadap tradisi Jahiliyyah, dengan prinsip keadilan (‘adl) dan maslahah sebagai pengendali utamanya. Dekonstruksi ini memberi legitimasi bagi pembaruan hukum waris modern. Kebaruan penelitian terletak pada kerangka dekonstruktif berbasis maqasid yang menghubungkan perlindungan sosial dengan distribusi harta. Pendekatan ini diharapkan mendorong pengembangan kajian internasional dan reformulasi hukum waris yang kontekstual tanpa meninggalkan tujuan dasar syariat.
Copyrights © 2026