Salah satu Peraturan Daerah yang merupakan kebijakan publik terkait pengendalian bangunan rumah di tepi sungai adalah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Kondisi yang terlihat di lapangan adalah bahwa pelaksanaannya perlu dilakukan secara tegas oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum berangkat dari permasalahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu masih banyak warga yang membangun rumah di Bantaran sungai, yang sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014, kedua untuk mengetahui faktor-faktor penghambatnya, dan ketiga untuk mengetahui upaya-upaya untuk mengatasi pembangunan rumah di bantaran sungai di Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis dan yuridis. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Rokan Hilir sedangkan populasi dan sampelnya adalah semua pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan kuesioner. Dari penelitian ini, terdapat tiga poin utama yang dapat disimpulkan. Pertama, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum, khususnya Pasal 18 ayat 1, Sudah Terlaksana namun belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini karena Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum belum disosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Kedua, faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum di Desa Teluk Nilap adalah faktor hukum, penegakan hukum, budaya hukum, anggaran, sosialisasi hukum,. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan di masa mendatang untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum adalah dengan mengendalikan rumah-rumah di Bantaran sungai Kabupaten Rokan Hilir, memberikan sosialisasi, dan meningkatkan fasilitas dan infrastruktur dalam upaya melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Copyrights © 2026