Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak konstitusional pengungsi iklim dalam perspektif Hak Asasi Manusia serta menilai bagaimana konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap kelompok tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengungsi iklim belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat dasar normatif yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak mereka, khususnya melalui ketentuan mengenai hak untuk hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta prinsip non-diskriminasi. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap pengungsi iklim harus didasarkan pada prinsip universalitas Hak Asasi Manusia serta kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan responsif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi pengungsi iklim dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026