Kasus etnis Rohingya di Myanmar merupakan salah satu krisis kemanusiaan paling serius abad ke-21 yang mengundang perdebatan hukum internasional mengenai kualifikasinya sebagai genosida. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua persoalan pokok yakni apakah tindakan militer Myanmar terhadap Rohingya memenuhi unsur-unsur genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 (Konvensi Genosida) dan bagaimana pembuktian unsur dolus specialis sebagai mens rea khusus genosida dapat dikonstruksi secara yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang didukung dengan perundang-undangan dan konseptual. Analisis didasarkan pada instrumen hukum internasional, putusan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), dan laporan investigatif PBB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur actus reus genosida terpenuhi secara substansial melalui pola pembunuhan massal, pemerkosaan sistematis, dan pengusiran paksa. Pembuktian dolus specialis, meskipun tidak tersedia dalam bentuk bukti doktrinal langsung, dapat diinferensi secara sah melalui metode pattern of conduct, skala dan sistematisitas kekerasan, serta keterlibatan aparatur negara. Penelitian ini berkesimpulan bahwa tindakan terhadap Rohingya memenuhi ambang batas kualifikasi genosida dan merekomendasikan penguatan mekanisme akuntabilitas hukum internasional terhadap pelaku.
Copyrights © 2026