Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip good mining practice dalam skema WIUP prioritas melalui studi kasus PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka berdasarkan perspektif UU Minerba 2025. Tujuannya adalah menilai tanggung jawab hukum perusahaan atas dugaan pencemaran Sungai Hakatutobu serta kesesuaian aktivitas konstruksi dan operasionalnya dengan standar pertambangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif dengan desain studi kasus, berdasarkan pemilihan purposif atas teks hukum, regulasi lingkungan, pernyataan perusahaan, laporan media, laporan lembaga swadaya masyarakat, dan literatur ilmiah terkait. Data dianalisis melalui analisis isi kualitatif dengan membandingkan kewajiban normatif dan kondisi lapangan yang dilaporkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Vale telah secara formal memenuhi sejumlah persyaratan prosedural, seperti AMDAL, studi geohidrologi, kolam sedimentasi, dan pemantauan kualitas air; namun keluhan masyarakat mengenai sedimentasi, rusaknya sumber air, dan menurunnya produktivitas pertanian menunjukkan adanya kesenjangan antara kepatuhan normatif dan efektivitas pengelolaan lingkungan. Penelitian ini menegaskan bahwa good mining practice pada wilayah WIUP prioritas memerlukan audit independen yang lebih kuat, keterbukaan data lingkungan, dan partisipasi masyarakat yang bermakna untuk menjamin akuntabilitas hukum dan perlindungan ekologis.
Copyrights © 2026