Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek ke-ekonomian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dampaknya terhadap tingkat kepercayaan pasar di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendali pasar, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendorong efisiensi ekonomi, keadilan transaksi, dan pertumbuhan pasar yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap literatur, peraturan perundang-undangan, dan data empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha, yang pada gilirannya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi nasional. Namun, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan seperti rendahnya kesadaran hukum konsumen, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, badan perlindungan konsumen, dan sektor swasta dalam memperkuat regulasi serta pengawasan pasar. Kesimpulannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki nilai ekonomi yang signifikan sebagai dasar hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di Indonesia.
Copyrights © 2026