Konvensi Apostille menyederhanakan prosedur legalisasi konvensional yang sebelumnya harus melalui empat hingga lima tahapan legalisasi. Namun demikian, implementasi dari layanan legalisasi apostille berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi notaris, khususnya terkait dengan kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan isi maupun segala keterangan yang diperolehnya pada saat pembuatan akta karena terdapat kewajiban bagi notaris untuk mengunggah akta otentik yang dibuatnya guna penerbitan Sertifikat Apostille. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi serta daya ikat kewajiban rahasia jabatan notaris dalam proses legalisasi apostille. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan disertai data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban rahasia jabatan notaris dalam proses legalisasi apostille berfungsi untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap notaris sebagai jabatan kepercayaan (vertrouwens ambt). Meskipun kewajiban rahasia jabatan notaris tersebut bersifat tidak mutlak dan dapat dikesampingkan, namun kewajiban rahasia jabatan tersebut mengikat diri notaris secara penuh, untuk itu notaris berkewajiban untuk memastikan bahwa akta yang telah dibuatnya hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap akta tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam UU Jabatan Notaris. Diperlukan penyempurnaan regulasi layanan apostille guna menjamin perlindungan data serta menjaga integritas notaris sebagai jabatan kepercayaan (vertrouwens ambt).
Copyrights © 2026