Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penyidik dalam undang-undang tersebut telah mengalami penguatan, baik dalam aspek prosedural maupun substansial, termasuk pengaturan tindakan koersif, penggunaan alat bukti elektronik, serta perlindungan hak tersangka dan korban. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut memungkinkan penyidik untuk mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan secara lebih efektif, terutama dalam menelusuri aliran dana dan mengamankan aset. Namun, terdapat berbagai kendala dalam implementasi, seperti kompleksitas kasus, keterbatasan kemampuan teknis, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan normatif telah memadai, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam proses penyidikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum acara pidana serta menjadi referensi bagi praktisi dan pembuat kebijakan.
Copyrights © 2026