Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mendorong munculnya influencer yang memberikan review produk atau jasa melalui platform digital seperti TikTok, yang dalam praktiknya tidak jarang bersifat negatif dan berpotensi merugikan pelaku usaha secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer terhadap konten review negatif serta upaya hukum yang dapat ditempuh dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila review mengandung informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merusak reputasi pelaku usaha, dengan upaya hukum berupa gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Copyrights © 2026