Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Analisis Pertanggungjawaban Hukum bagi Influencer terhadap Konten Review Negatif yang Menimbulkan Kerugian Usaha

Tata Julian Putri (Unknown)
Rohaini (Unknown)
Siti Nurhasanah (Unknown)
Dianne Eka Rusmawati (Unknown)
Dora Mustika (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mendorong munculnya influencer yang memberikan review produk atau jasa melalui platform digital seperti TikTok, yang dalam praktiknya tidak jarang bersifat negatif dan berpotensi merugikan pelaku usaha secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer terhadap konten review negatif serta upaya hukum yang dapat ditempuh dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila review mengandung informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merusak reputasi pelaku usaha, dengan upaya hukum berupa gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...