Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah melahirkan mekanisme online dispute resolution (ODR) sebagai salah satu inovasi penyelesaian sengketa, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan keterbatasan akses ke peradilan konvensional. Penelitian bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum mediasi elektronik dalam sistem hukum Indonesia serta mengidentifikasikan peluang dan tantangan implementasinya di era yang digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 beserta regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi elektronik telah memperoleh pengakuan normatif melalui berbagai regulasi sektoral, khususnya PerMA Nomor 3 Tahun 2022, namun pengakuan tersebut masih bersifat parsial dan terfragmentasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kekuatan mengikat hasil ODR. Selain itu, tantangan terkait keamanan data, perlindungan privasi dan kepercayaan publik terhadap platform digital masih menjadi kendala signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ODR menawarkan peluang besar dalam modernisasi penyelesaian sengketa, diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif dan terintegrasi untuk memastikan kepastian hukum, efektivitas dan keadilan bagi para pihak. Kata Kunci: Online Dispute Resolution; Mediasi Elektronik; Kedudukan Hukum; Keamanan Data; Kepastian Hukum.
Copyrights © 2026