Usaha rental mobil di Bengkulu menghadapi risiko hukum yang terus berulang: penyewa yang menggadaikan kendaraan sewaan kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji dua pertanyaan pokok—bentuk perlindungan hukum apa yang tersedia bagi pemilik rental mobil, dan upaya hukum perdata apa yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak kepemilikan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan preventif diwujudkan terutama melalui perjanjian sewa-menyewa tertulis yang memuat klausul larangan penggadaian kendaraan secara tegas, didukung verifikasi identitas penyewa dan asuransi kendaraan All Risk. Perlindungan represif, yang aktif setelah pelanggaran terjadi, mencakup pembatalan kontrak, penarikan kendaraan dengan bantuan kepolisian, penuntutan pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP, serta penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau Pengadilan Negeri. Di sisi perdata, pemilik dapat mengajukan somasi, gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata, gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, permohonan pembatalan perjanjian gadai berdasarkan Pasal 1150, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian nyata dan keuntungan yang hilang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian tertulis yang kokoh tetap menjadi lini pertahanan pertama dan paling efektif, dan bahwa jalur perdata serta pidana dapat—dan sebaiknya—ditempuh secara bersamaan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian.
Copyrights © 2026