Praktik manga scanlation di Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital dan tingginya minat masyarakat terhadap komik Jepang. Kegiatan ini umumnya dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pencipta manga atas praktik scanlation di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik scanlation bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak eksklusif pencipta dalam memperbanyak dan mendistribusikan karya. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengawasan di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta kerja sama antara pemerintah dan platform digital untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pencipta manga.
Copyrights © 2026