Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola terjadinya tindak pidana. Salah satu bentuk kejahatan yang mengalami transformasi signifikan adalah perjudian yang kini berkembang dalam bentuk daring (online). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses penyidikan tindak pidana perjudian online di Kepolisian Resor Buleleng serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat penyidik Polres Buleleng, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 45 ayat (3) telah dilaksanakan sesuai prosedur KUHAP melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti elektronik, serta koordinasi lintas lembaga. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana forensik digital, kesulitan pelacakan transaksi lintas wilayah, anonimitas pelaku, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, keberhasilan implementasi hukum dipengaruhi oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur teknologi, serta pembinaan kesadaran hukum masyarakat guna mengoptimalkan pemberantasan perjudian online.
Copyrights © 2026