Desentralisasi fiskal dalam pendidikan di Indonesia secara normatif diarahkan untuk mewujudkan pemerataan dan otonomi daerah, namun implementasinya justru melanggengkan ketimpangan sistemik. Penelitian ini bertujuan mengkritisi desain desentralisasi pendidikan dengan fokus pada ketimpangan vertikal (antara pusat dan daerah), ketimpangan horizontal (antar daerah), dan institusional (sekolah negeri dengan swasta dan madrasah). Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip money follows function tidak berjalan, terjadi distorsi alokasi anggaran seperti pendanaan sekolah kedinasan yang melebihi anggaran teknis pendidikan, serta ketimpangan kapasitas fiskal daerah menghasilkan disparitas layanan. Sekolah swasta dan madrasah terpinggirkan dalam skema pembiayaan, dan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi kebijakan simbolik tanpa dukungan fiskal. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa desain desentralisasi fiskal gagal mewujudkan keadilan distributif. Saran yang diajukan mencakup realokasi anggaran, penguatan conditional grant, serta skema subsidi langsung berbasis peserta didik untuk sekolah swasta dan madrasah.
Copyrights © 2026