Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, terutama terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Penelitian ini secara mendalam menganalisis prosedur terminasi kerja menurut hukum positif Indonesia serta bentuk perlindungan hak pekerja dalam sengketa PHK sepihak, dengan mengambil studi kasus pada Penetapan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil kajian menegaskan bahwa PHK dilarang dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengakhiran hubungan kerja wajib melalui tahapan prosedural yang sah, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, hingga jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika kesepakatan tidak tercapai. Pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang memiliki hak konstitusional atas kompensasi finansial yang mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Efektivitas perlindungan hukum ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap prosedur formal dan kemudahan akses pekerja terhadap mekanisme penyelesaian sengketa demi mewujudkan keadilan industrial serta kepastian hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026