Desentralisasi fiskal mendukung otonomi daerah melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, namun masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam pengelolaan dana transfer pusat. Penelitian ini mengkaji akuntabilitas dalam implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan pendekatan kualitatif kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas belum optimal, ditandai adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasinya, terbatasnya peningkatan layanan publik, ketimpangan pembangunan, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan. Sistem informasi keuangan yang lemah dan rendahnya partisipasi publik turut menghambat efektivitas. Oleh karena itu, penguatan pengawasan berbasis kinerja, perbaikan sistem keuangan, dan peningkatan partisipasi publik menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan
Copyrights © 2026