Perkembangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dalam era modern seringkali menimbulkan sengketa akibat ketidakseimbangan posisi para pihak. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dinilai kurang efektif karena memakan waktu, biaya tinggi, serta prosedur yang kompleks. Oleh karena itu, mediasi sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS) menjadi solusi yang lebih efisien dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum mediasi dalam sengketa konsumen serta mekanisme pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Arbitrase dan APS, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan penting sebagai mediator yang aktif dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil. Namun demikian, masih terdapat kelemahan, seperti fragmentasi pengaturan, ketimpangan posisi para pihak, serta lemahnya kekuatan eksekutorial hasil mediasi di luar pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar mediasi dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Copyrights © 2026