Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari kebijakan desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk memperkuat pembangunan berbasis masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa. Meskipun kerangka regulasi pengelolaan Dana Desa semakin komprehensif, praktik pengawasannya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan, terutama dalam aspek akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem konstitusional dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa serta merekonstruksi model pengawasan berbasis constitutional governance dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta laporan resmi lembaga negara yang berkaitan dengan pengawasan Dana Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan Dana Desa saat ini masih didominasi pendekatan administratif dan formalitas pertanggungjawaban keuangan sehingga belum mampu menciptakan akuntabilitas publik secara substantif. Lemahnya harmonisasi regulasi, keterbatasan kapasitas kelembagaan desa, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat menyebabkan pengawasan belum berjalan efektif dan masih membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Penelitian ini juga menemukan bahwa prinsip constitutional governance belum terintegrasi secara optimal dalam mekanisme pengawasan Dana Desa. Oleh karena itu, rekonstruksi pengawasan perlu diarahkan pada penguatan harmonisasi regulasi, pengawasan partisipatif, digitalisasi tata kelola pemerintahan desa, serta penguatan kapasitas kelembagaan pengawas. Rekonstruksi tersebut menempatkan pengawasan sebagai mekanisme konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan akuntabel.
Copyrights © 2026