Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pertanian dalam mendukung pengembangan agribisnis nasional di era globalisasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara tujuan normatif hukum pertanian yang berorientasi pada keadilan sosial dengan praktik kebijakan yang cenderung mengakomodasi kepentingan pasar dan investasi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pertanian di Indonesia masih berada dalam kondisi yang belum sepenuhnya konsisten. Di satu sisi, regulasi telah mengarah pada perlindungan petani dan pemerataan sumber daya agraria. Namun di sisi lain, globalisasi mendorong perubahan kebijakan yang lebih liberal, sehingga menimbulkan berbagai persoalan seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan lemahnya posisi petani dalam sistem agribisnis. Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan implementasi akibat lemahnya koordinasi kelembagaan dan tumpang tindih aturan. Politik hukum pertanian belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengembangan agribisnis nasional secara berkeadilan dan berkelanjutan. Diperlukan pembaruan kebijakan hukum yang lebih integratif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan nasional agar sektor agribisnis dapat berkembang tanpa mengabaikan keadilan sosial dan kedaulatan pangan.
Copyrights © 2026