Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kode etik penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas kerja di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kode etik di KPU Kabupaten Malang telah berjalan cukup baik dan menjadi landasan utama dalam menjaga integritas kerja, baik bagi ASN maupun badan Ad Hoc. Penerapan kode etik dilakukan secara sistematis mulai dari tahap rekrutmen, pembinaan melalui bimbingan teknis (Bimtek), hingga pelaksanaan tugas dengan mengedepankan prinsip netralitas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. ASN di lingkungan KPU Kabupaten Malang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, sedangkan badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS menjalankan tugas sesuai pedoman etika yang telah disosialisasikan. Implementasi kode etik tersebut sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi publik. Selain itu, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki peran penting dalam penegakan kode etik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, masih terdapat kendala seperti tekanan eksternal, keterbatasan pengawasan, dan kurangnya konsistensi penegakan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman kode etik, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Copyrights © 2026