Pertumbuhan ekonomi nasional dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif dan turut dipengaruhi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan negara. Maraknya penyalahgunaan anggaran, seperti praktik korupsi, berdampak pada inefisiensi tata kelola fiskal. Di sisi lain, pemerintah pada tahun 2025 menetapkan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis yang memerlukan tambahan anggaran. Berbagai kondisi tersebut melatarbelakangi disahkannya kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh Kementerian/Lembaga, salah satunya pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah naungan Kementerian Keuangan yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Tipe A2 Bojonegoro. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan efisiensi anggaran dari sudut pandang akuntabilitas publik. Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPN Tipe A2 Bojonegoro telah memenuhi indikator efisiensi anggaran dari dimensi akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, masih terdapat kendala pada penggunaan aplikasi Digipay terhadap para Satuan Kerja (Satker) sebagai pengguna layanannya.
Copyrights © 2026