KTR merupakan kebijakan kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun Perda Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur pelaksanaan KTR di Kabupaten Berau, tingkat kepatuhan masyarakat dan efektivitas pelaksanaannya masih menjadi persoalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Informan dipilih melalui teknik purposive sampling yang terdiri dari kepala puskesmas, petugas promosi kesehatan, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, yang dianalisis melalui model input–proses–output–feedback. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman pemangku kebijakan terhadap KTR cukup baik, namun implementasinya belum optimal. Sosialisasi masih terbatas, fasilitas pendukung belum memadai, dan pengawasan kurang maksimal. Tingkat kepatuhan masyarakat rendah karena tidak adanya sanksi tegas dan budaya merokok yang masih kuat. Implementasi kebijakan KTR belum berjalan efektif. Diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta evaluasi berkala agar kebijakan ini berdampak nyata terhadap perilaku dan lingkungan bebas asap rokok
Copyrights © 2026