Promosi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pendekatan prosedural yang memberdayakan pekerja untuk meningkatkan wewenang mereka atas keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan promosi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja dan menumbuhkan pola pikir yang lebih baik di antara para pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penelitian ini untuk mengetahui implementasi promosi K3 di PT. PLN (Persero) UPT Medan ULTG Sei Rotan menggunakan metode deskiptif kualitatif dengan melakukan obsevasi lapangan, wawancara, dan studi literatur terkait promosi K3. Implementasi promosi K3 di PT. PLN (Persero) UPT Medan ULTG Sei Rotan mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dimana PT. PLN (Persero) UPT Medan ULTG Sei Rotan memiliki program promosi K3 berupa kampanye K3, Komunikasi K3 dan pelatihan K3. PT. PLN (Persero) UPT Medan ULTG Sei Rotan telah memiliki prosedur Kampanye K3 nomor dokumen PR SMK3 014 tentang komitmen K3 dan pemakaian rambu rambu K3L yang sudah di implementasikan dengan memasang rambu rambu K3 di area lingkungan kerja yang terdapat potensi bahaya, Prosedur Komunikasi K3 nomor dokumen PR SMK3 012 tentang petunjuk kerja sosialisasi dan komunikasi kepada seluruh tenaga kerja yang sudah diimplementasikan dengan mengadakan kegiatan safety induction, safety talk, safety patrol, dan safety meeting. Prosedur pelatihan K3 nomor dokumen PR SMK3 018 tentang prosedur tanggap darurat yang telah diimplementasikan dengan diadakannya pelatihan pemadaman kebakaran, tanggap darurat dan pelatihan pertolongan pertama.
Copyrights © 2025