Penelitian kualitatif deskriptif ini bertujuan menganalisis secara mendalam bentuk dan fungsi tindak tutur (lokusi, ilokusi, dan perlokusi) yang terwujud dalam acara adat marhata sinamot pada pernikahan Batak Toba. Marhata sinamot merupakan perundingan resmi di Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir, untuk menentukan besaran sinamot sebagai simbol tanggung jawab dan keseriusan pihak laki-laki. Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak tutur dalam tradisi ini memiliki pola pragmatik yang khas: Tindak lokusi digunakan sebagai penyampai informasi faktual mengenai maksud kedatangan dan tawaran awal; Tindak ilokusi didominasi oleh fungsi komisif (seperti menawarkan dan berjanji) dan deklarasi (mengesahkan keputusan); sementara tindak perlokusi berimplikasi langsung pada tercapainya kesepakatan (sarimatua), dipereratnya hubungan kekerabatan, dan kelancaran teknis pesta. Melalui kajian ini, terungkap bahwa tindak tutur dalam marhata sinamot bukan sekadar alat komunikasi transaksional, melainkan refleksi kuat dari hierarki sosial, sistem nilai, dan makna budaya yang mengakar dalam masyarakat Batak Toba.
Copyrights © 2025