Penanggulangan Covid-19 di Banyumas membutuhkan regulasi.Terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 menarik menjadi kajian.Penggunaan metode penelitian yuridis normatif digunakan dalampenelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminalyang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui PeraturanDaerah No. 2 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan dari UUdiatasnya, sejauh ini masih merupakan pilihan regulasi yang tepat. Untukdapat melaksanakan penegakan hukum yang efektif guna membentukbudaya hukum (legal culture) yang disiplin di masa pandemi ini,Pemerintah Daerah menetapkan pokok-pokok kebijakan kriminal yangterpadu. Pemberian sanksi dan pengelolaan dari sanksi berupa denda daripelanggaran atas peraturan daerah tersebut dapat dikelola dengan baiksesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Inilah wujudsinkronisasi kebijakan kriminal
Copyrights © 2021