Jurnal Hukum Unsulbar
Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Unsulbar

PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAKAN BUNUH DIRI (SUICIDE) DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Fadli Yasser Arafat Juanda (Universitas Sulawesi Barat)
Akhdiari Harpa (Universitas Sulawesi Barat)
Ahmad Arif syarif (Universitas Sulawesi Barat)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2023

Abstract

Kejadian bunuh diri di Kabuptaen Polewali Mandar sepanjang tahun 2021 terdpat 3 kasus, tidak ada yang bertanggunjajawab secara pidana atas bunuh diri tersebut.Padahal tindakan bunuh diri mempunyai motif sehingga menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan bunuh diri.Sehingga perlu untuk diketahui Faktor apa yang menjadi penyebab tindakan bunuh diri di wilayah hukum Polewali Mandar dan Apa upaya Polisi Resort Kabupaten Polewali Mandar untuk menekan meningkatnya kasus bunuh diri di wilayah hukum Polewali Mandar.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penelitian empirik, menggunakan pendekatan penelitian case dan statute approach,lokasi penelitian Polres Polewali Mandar.hasil penelitian mendeskripsikan faktor Tindakan bunuh diri yang terjadi di wilayah Polewlai Mandar adalah, pertama Penggunaan obat-obatan didasarkan atas kasus gantung diri di Komplek pasar Tinambung.kedua Kondisi Keluarga dan Lingkungan seperti menghadapi berbagai permasalahan dalam keluarganya ataupun lingkungan disekitarnya yang menggiring mereka kepada kebimbangan mengenai harga diri, serta menimbulkan adanya perasaan bahwa mereka tidak disukai, tidak dibutuhkan, tidak dimengerti dan tidak dicintai oleh orang di sekitarnya faktor ini terjadi dibeberpa kasus di Polewali mandar.ketiga faktor Gangguan Psikologis Gangguan psikologis mengakibatkan adanya suatu tindakan-tindakan yang berbahaya.Kepolisian Resort Polewali Mandar tidak mengoptimalkan tugas bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pokoknya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memberikan edukasi untuk menekan bertambahnya kasus bunuh diri di Polewali Mandar. Pihak kepolisian Polewali Mandar seharunyas setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui faktor penyebab terjadinya kasus bunuh diri, seharusnya menjadikan rangakaian faktor tersebut untuk membuat kebijakan yang mengatur kegiatan-kegiatan kepolisian dalam memeberikan edukasi masyarakat dan pelajar tentang Problem Solving tanpa merugikan diri- sendiri.juga memberikan edukasi kepada devisi Bhabinkamtibmas untuk menjalankan tupokisnya sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

j-law

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui ...