AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law

HUKUM ABORTUS ATAU ABORSI

Nazwa Nurul Hamidah (Institut Daarul Qur'an Jakarta)
Zikran Amnar (Institut Daarul Qur'an Jakarta)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara indonesia sendiri tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk kedalam bab kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak sekali dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Umumnya aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan sex diluar pernikahan. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasaran pada alasan yang dapat dibenarkan dalam islam.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-ikhtisar

Publisher

Subject

Description

AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, ...