Nazwa Nurul Hamidah
Institut Daarul Qur'an Jakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM ABORTUS ATAU ABORSI Nazwa Nurul Hamidah; Zikran Amnar
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara indonesia sendiri tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk kedalam bab kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak sekali dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Umumnya aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan sex diluar pernikahan. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasaran pada alasan yang dapat dibenarkan dalam islam.
Kendala Yang Dihadapi BPSK Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Nazwa Nurul Hamidah
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ialah menjadi wadah atau lembaga yang dapat membantu untuk menyelesaikan konsumen diluar pengadilan. Dasar Hukum pembentukan BPSK, adalah pasal 49 ayat (1) UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Adapun tujuan dari pembentukan lembaga BPSK ini ialah untuk melindungi hak-hak dari konsumen maupun pelaku usaha agar memiliki kekuatan hukum tetap dan informasi terkait hak konsumen maupun pelaku usaha atau secara mudahnya tujuan dibentuknya BPSK ini untuk meringankan sengketa yang dialami konsumen secara mudah dengan tidak dipungut biaya daripada penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan. Lahirnya lembaga BPSK adalah hasil dari Implemantasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi putusan yang dikeluarkan BPSK dirasa kurang tajam dan paten dalam membuat keputusan, hal ini dapat terlihat dalam beberapa putusannya yang ditolak oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap integritas dari putusan yangg dikeluarkan oleh BPSK. Dapat terlihat dari kasus tersebut bahwa didalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK memiliki kendala-kendala didalamnya.
Analisis Perilaku Konsumen Barang Yang Belum Dibayar Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Nazwa Nurul Hamidah; Hisyam Asyiqin; Anggi Irawan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas praktik jual beli yang terjadi di Supermarket Benny Mart Poris, di mana konsumen mengonsumsi barang sebelum dilakukan pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak adanya ijab qabul yang jelas antara penjual dan pembeli, padahal dalam prinsip jual beli menurut syariat Islam harus berlandaskan asas antarradin (suka sama suka) dan adanya keridhaan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum normatif dan menghubungkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, jual beli dengan cara mengonsumsi barang sebelum dibayar diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama, karena termasuk dalam kategori jual beli bai’ al-mu’athah (jual beli tanpa lafadz ijab qabul). Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, praktik ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1458 yang memperbolehkan terjadinya jual beli dengan kesepakatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keberatan dari pihak supermarket, sehingga praktik ini menjadi makruh karena tidak memenuhi prinsip keridhaan di antara kedua belah pihak.