Permasalahan sengketa pertanahan yang berasal dari hibah, waris, dan jual beli tanah masih sering terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto mengenai peran akta otentik dalam mencegah sengketa pertanahan. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui tahapan observasi, identifikasi masalah, Focus Group Discussion (FGD), penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan konsultasi hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi akta otentik, peran notaris dan PPAT, serta prosedur hibah, waris, dan jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum. Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan legalitas dalam setiap transaksi pertanahan dan munculnya peran aktif perangkat desa sebagai agen edukasi hukum. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun budaya sadar hukum dan tertib administrasi pertanahan sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi sengketa tanah di masyarakat.
Copyrights © 2026