Abstrak Sengketa hak cipta atas lagu “Bilang Saja” antara Ari Bias dan Agnez Mo telah menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta dalam pertunjukan musik komersial di Indonesia. Sengketa ini bermula ketika lagu ciptaan Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam beberapa konser komersial pada tahun 2023 tanpa memperoleh izin langsung dari pencipta. Ari Bias kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam persidangan, penggugat berpendapat bahwa penggunaan lagu dalam konser komersial harus memperoleh izin dari pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, sedangkan tergugat berpendapat bahwa penggunaan tersebut telah sesuai karena telah melakukan pembayaran royalti melalui lembaga manajemen kolektif yang dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi Pencipta, Royalti Musik, Pertunjukan Komersial, Sengketa Lagu
Copyrights © 2026