Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur
Vol. 4 No. 1 (2026): Mei 2026

Analisis Yuridis Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam Pertunjukan Musik Komersial: Studi Kasus Sengketa Lagu ‘Bilang Saja’

Vennia Neshya Rusli (Universitas Tarumanagara)
Christine S T Kansil (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
22 May 2026

Abstract

Abstrak Sengketa hak cipta atas lagu “Bilang Saja” antara Ari Bias dan Agnez Mo telah menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta dalam pertunjukan musik komersial di Indonesia. Sengketa ini bermula ketika lagu ciptaan Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam beberapa konser komersial pada tahun 2023 tanpa memperoleh izin langsung dari pencipta. Ari Bias kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam persidangan, penggugat berpendapat bahwa penggunaan lagu dalam konser komersial harus memperoleh izin dari pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, sedangkan tergugat berpendapat bahwa penggunaan tersebut telah sesuai karena telah melakukan pembayaran royalti melalui lembaga manajemen kolektif yang dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi Pencipta, Royalti Musik, Pertunjukan Komersial, Sengketa Lagu

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

motekar

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing

Description

MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur dengan nomor terdaftar ISSN 3025-227X (Elektronik) dan 3025-2288 (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur bertujuan untuk mempublikasikan hasil ...