Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 5 No 2 (2026): Juni

Kekaburan Status Hukum Akun Media Sosial sebagai Harta Wakaf

Muhammad Zasmin (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
26 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk kekayaan baru berupa aset digital, salah satunya akun media sosial yang memiliki nilai ekonomi melalui sistem monetisasi konten. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum mengenai kedudukan akun media sosial sebagai objek wakaf dalam perspektif hukum Islam Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum akun media sosial sebagai harta wakaf serta mengkaji bentuk kekaburan norma yang menyebabkan belum adanya kepastian hukum terhadap wakaf akun media sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, serta berbagai sumber hukum yang berkaitan dengan wakaf dan aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media sosial memiliki unsur manfaat ekonomi dan keberlanjutan manfaat yang mendekati karakteristik harta (al-mal) dalam hukum Islam. Akan tetapi, status kepemilikan akun media sosial masih bersifat relatif karena tunduk pada kebijakan platform digital sehingga menimbulkan kekaburan status hukum sebagai harta wakaf. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi wakaf Indonesia belum mampu mengakomodasi perkembangan aset digital secara komprehensif sehingga diperlukan reinterpretasi konsep harta wakaf serta pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap wakaf aset digital di era masyarakat virtual.

Copyrights © 2026