Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 2 (2026): Juni

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Rinaldin (UIN Mataram)
Lila Alwyah (Akademi Bisnis Lombok)
Gazali (UIN Mataram)
Muhammad Mutawali (UIN Mataram)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Perjanjian pisah harta atau perjanjian pranikah adalah suatu perangkat hukum yang mengatur hak serta kewajiban ekonomi antara calon suami dan istri sebelum pernikahan dilaksanakan. Penelitian ini mengkaji permasalahan mendasar dalam hukum keluarga Indonesia, yakni sejauh mana perjanjian pisah harta dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan ekonomi kedua pihak dan bagaimana kerangka hukum yang berlaku mengatur perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis dari perjanjian pisah harta di Indonesia, menilai efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan ekonomi, dan mengidentifikasi hambatan hukum dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Adapun bahan hukum sekunder mencakup jurnal hukum, buku, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pisah harta di Indonesia diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 139–154 KUH Perdata, dan diakui sebagai instrumen hukum yang sah dalam melindungi kepentingan ekonomi masing-masing pihak. Namun, beberapa hambatan masih ditemukan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, interpretasi yudisial yang formalistik, dan inkonsistensi dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas cakupan perjanjian pisah harta sehingga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, yang semakin memperluas perlindungan ekonomi untuk pasangan suami istri di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...