Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Rinaldin; Lila Alwyah; Gazali; Muhammad Mutawali
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15490

Abstract

Perjanjian pisah harta atau perjanjian pranikah adalah suatu perangkat hukum yang mengatur hak serta kewajiban ekonomi antara calon suami dan istri sebelum pernikahan dilaksanakan. Penelitian ini mengkaji permasalahan mendasar dalam hukum keluarga Indonesia, yakni sejauh mana perjanjian pisah harta dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan ekonomi kedua pihak dan bagaimana kerangka hukum yang berlaku mengatur perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis dari perjanjian pisah harta di Indonesia, menilai efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan ekonomi, dan mengidentifikasi hambatan hukum dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Adapun bahan hukum sekunder mencakup jurnal hukum, buku, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pisah harta di Indonesia diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 139–154 KUH Perdata, dan diakui sebagai instrumen hukum yang sah dalam melindungi kepentingan ekonomi masing-masing pihak. Namun, beberapa hambatan masih ditemukan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, interpretasi yudisial yang formalistik, dan inkonsistensi dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas cakupan perjanjian pisah harta sehingga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, yang semakin memperluas perlindungan ekonomi untuk pasangan suami istri di Indonesia.
CSR in the Digital Era: How Technology Is Transforming Corporate Social Responsibility Lila Alwyah; Ernaldo Fikrul Arifin
Business Management Vol. 5 No. 2 (2026): Business Management Mei
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/bisnis.v5i2.10652

Abstract

The rapid advancement of digital technology in the Industry 4.0 era has brought fundamental changes to the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) in the business sector. This study aims to identify the forms of digital technology utilization in CSR programs, analyze its impact on program effectiveness, and formulate a conceptual framework for digital CSR relevant to the Indonesian context. The research employs a systematic literature review (SLR) using the PRISMA framework, supported by an analysis of CSR reports from 15 selected companies in Indonesia covering the period 2019–2023. The findings reveal that CSR digitalization operates through four main clusters: (1) stakeholder communication and engagement via social media and digital platforms; (2) data-driven decision-making powered by big data and artificial intelligence; (3) enhanced transparency and accountability through blockchain technology; and (4) more participatory community empowerment via digital applications. Case studies from companies such as PT Telkom Indonesia, PT PLN, and BRI demonstrate that the adoption of digital technology in CSR can improve budget efficiency, expand program reach, and produce more measurable social impact. However, significant challenges remain, including the digital divide, the risk of digital greenwashing, data privacy concerns, and limited human resource capacity. This study proposes a four-dimensional Digital CSR framework: digital infrastructure, governance and regulation, capacity and ecosystem, and impact and accountability as a guide for Indonesian companies in effectively, inclusively, and sustainably integrating technology into their CSR strategies.