Peredaran narkotika berbasis dark web merupakan ancaman kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia. Penelitian ini mengkaji fenomena cyber narcotic melalui perspektif kriminologi kontemporer serta menganalisis tantangan penegakan hukum yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa sindikat narkoba telah mengadaptasi modus operandi mereka dengan memanfaatkan jaringan tersembunyi (dark web), mata uang kripto, dan enkripsi canggih untuk menghindari deteksi aparat hukum. Pada tahun 2026, BNN mencatat peningkatan signifikan kasus peredaran narkotika melalui platform digital. Kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai belum sepenuhnya mampu merespons kejahatan siber narkotika yang bersifat transnasional dan anonim. Diperlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas digital aparat, serta kerja sama internasional yang intensif untuk mengatasi ancaman ini.
Copyrights © 2026