Penelitian ini bertujuan menganalisis batas hak imunitas advokat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait obstruction of justice serta peran kode etik dan organisasi profesi dalam menilai dugaan pelanggaran advokat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 merupakan perlindungan hukum yang berlaku sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik, sesuai kode etik, dan dalam koridor hukum. Hak imunitas dapat gugur apabila advokat melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan, seperti memanipulasi bukti atau memengaruhi saksi. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya mekanisme pemeriksaan etik oleh organisasi profesi untuk mencegah kriminalisasi advokat sekaligus menjaga integritas profesi dan proses peradilan.
Copyrights © 2026