Kegiatan muamalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Muamalah menjadi sarana untuk menguji nilai keagamaan dan kehati-hatian umat Islam dalam menjalankan ajaran Allah SWT. Salah satu aspek penting dalam muamalah adalah jual beli, yang melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan barang atau uang secara sukarela dan sesuai syariat. Jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam fiqih Islam. Namun, apabila salah satu dari rukun atau syarat tersebut tidak terpenuhi, transaksi tersebut dapat dianggap batal atau tidak sah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan melarang riba, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 275. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep jual beli dalam perspektif fiqih muamalah, meliputi definisi, rukun, dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli menjadi sah. Kajian ini juga membahas relevansi praktik penjualan beli di tengah kehidupan modern dengan tantangan-tantangan baru yang muncul. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian kepustakaan untuk menggali sumber-sumber otoritatif dalam Islam, seperti Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam transaksi jual beli tidak hanya memastikan sahnya transaksi secara syariat, tetapi juga menciptakan keadilan dan keberkahan dalam aktivitas bermuamalah.
Copyrights © 2026