Perkembangan pesat media sosial meningkatkan risiko pencemaran nama baik karena kecepatan dan jangkauan penyebaran informasi. Indonesia merespons dengan ketentuan pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 Jo. UU No.19 Tahun 2016 ( UU ITE). Namun praktik penegakan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana UU ITE efektif melindungi korban, terutama terkait pembuktian bukti elektonik dan kebijakan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korbanĀ pencemaran nama baik di media sosial menurut UU ITE, dengan fokus pada (a) efektivitas norma dan implementasinya di pengadilan, serta (b) mekanisme pembuktian dan bentuk perlindungan yang diterima korban dalam praktik peradilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial efektif secara normatif, karena unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui kombinasi bukti elektronik, keterangan saksi, dan barang bukti perangkat elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan melalui pemidanaan pelaku serta perampasan dan pemusnahan konten bermuatan pencemaran. Namun, efektivitas tersebut masih menghadapi kendala pada aspek pembuktian teknis, khususnya keterbatasan akses terhadap data server platform media sosial.
Copyrights © 2026