Gracesy Prisela Christy
Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks) Vivin Aninda Sumalong; Yotham Th Timbonga; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8010

Abstract

Tindak pidana kesusilaan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, tetapi juga melanggar batas-batas hukum pidana serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan menyebarkan, menyiarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan secara langsung dengan permasalahan yang diteliti, kemudian diuraikan secara deskriptif analitis guna memperoleh data yang tepat, relevan, sistematis, dan terstruktur untuk menjawab permasalahan penelitian secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks telah dilakukan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, yakni dengan mengajukan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan tersebut telah dilakukan secara benar, objektif, dan proporsional dalam rangka penegakan hukum, dengan mendasarkan pada alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas dan meyakinkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sehingga majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Berlanjut Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks) Aron Syukur; Agus Salim; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8017

Abstract

Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan komunikasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, namun di sisi lain juga menimbulkan potensi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban hukum pelaku  serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks, serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2024/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, di mana data dianalisis dan diuraikan secara deskriptif guna memperoleh hasil yang tepat dan relevan dalam menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui dakwaan alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, analisis terhadap pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa karena dampak pencemaran nama baik melalui media sosial bersifat luas dan berkelanjutan (multiplier effect). Hukuman yang relatif ringan belum menimbulkan efek jera serta belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga diperlukan pemidanaan yang lebih tegas terhadap tindak pidana di ruang digital.
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial (Studi Kasus No: 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks) Angelia Diandra Virginia Lepar; Gracesy Prisela Christy; Yotham Th Timbonga
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8036

Abstract

Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum guna melindungi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.  Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital guna menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat.
Kajian Perbandingan Hukum Penerapan Pidana Maksimum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime Gerhard Berith Setia Persada Lalenoh; Agus Salim; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8037

Abstract

Terorisme merupakan extra ordinary crime yang memerlukan pidana maksimum untuk efek jera. Terorisme merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas. Indonesia menerapkan pidana maksimum sebagai instrumen penanggulangan terorisme, namun pendekatan tersebut menunjukkan perbedaan dengan kebijakan yang diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris. Perbedaan ini mendorong perlunya kajian perbandingan untuk menilai efektivitas pemidanaan dan relevansinya bagi pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana maksimum di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 2018, dibandingkan dengan USA PATRIOT Act dan Title 18 U.S. Code di Amerika Serikat serta Terrorism Act 2000 dan 2006 di Inggris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum, melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Hasil penelitian menujukkan bahwa Indonesia menerapkan pidana mati atau seumur hidup, Amerika Serikat pidana mati berdasarkan jenis tindak, sementara Inggris pidana seumur hidup pasca penghapusan pidana mati tahun 1969. Hasil menunjukkan perlunya reformasi hukum Indonesia untuk konsistensi dan kesesuaian HAM.
Efektivas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan No. 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd) Hiskia Jeremia Rombe; Gracesy Prisela Christy; Edgar Michael Parinussa
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8041

Abstract

Perkembangan pesat media sosial meningkatkan risiko pencemaran nama baik karena kecepatan dan jangkauan penyebaran informasi. Indonesia merespons dengan ketentuan pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 Jo. UU No.19 Tahun 2016 ( UU ITE). Namun praktik penegakan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana UU ITE efektif melindungi korban, terutama terkait pembuktian bukti elektonik dan kebijakan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban  pencemaran nama baik di media sosial menurut UU ITE, dengan fokus pada (a) efektivitas norma dan implementasinya di pengadilan, serta (b) mekanisme pembuktian dan bentuk perlindungan yang diterima korban dalam praktik peradilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial efektif secara normatif, karena unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui kombinasi bukti elektronik, keterangan saksi, dan barang bukti perangkat elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan melalui pemidanaan pelaku serta perampasan dan pemusnahan konten bermuatan pencemaran. Namun, efektivitas tersebut masih menghadapi kendala pada aspek pembuktian teknis, khususnya keterbatasan akses terhadap data server platform media sosial.