Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan partisipasi anak dalam penggunaan media sosial, yang di sisi lain menimbulkan berbagai risiko seperti paparan konten berbahaya, cyberbullying, serta penyalahgunaan teknologi. Pemerintah Indonesia merespons hal tersebut melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi pemindaian wajah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme verifikasi usia tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan berbagai sumber hukum dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan identitas kependudukan dan data biometrik mampu meningkatkan akurasi verifikasi usia pengguna, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran data pribadi, termasuk kebocoran dan penyalahgunaan data sensitif. Selain itu, kebijakan ini juga belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kemungkinan praktik penghindaran oleh pengguna anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sistem keamanan data yang ketat, serta pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif agar perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai tanpa mengabaikan hak atas perlindungan data pribadi.
Copyrights © 2026