Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif kedudukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam perspektif sistem ketatanegaraan Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah analisis hukum normatif dengan menggunakan analisis konseptual dan UUD, serta analisis hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, pemindahan ibu kota negara memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, secara substansial, terdapat implikasi terhadap prinsip-prinsip konstitusional, khususnya terkait dengan desentralisasi, demokrasi, dan pembagian kekuasaan. Kedudukan Otorita IKN yang berada di bawah Presiden mencerminkan model pemerintahan yang cenderung sentralistik dan berbeda dari mekanisme pemerintahan daerah pada umumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kebijakan pemindahan ibu kota negara memiliki legitimasi hukum, diperlukan penguatan aspek demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam implementasinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum tata negara serta menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang lebih sesuai dengan prinsip konstitusional.
Copyrights © 2026