Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya angka perceraian dan strategi penanggulangannya dalam mewujudkan ketahanan keluarga di Provinsi Gorontalo. Menggunakan metode yuridis empiris, yakni mengkaji langsung permasalahan yang timbul dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang meneybabkan meningkatnya perceraian di Provinsi Gorontalo, tetapi ada 6 (enam) faktor yang mendominasi yakni pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Mabuk, Ekonomi dan Madat. Untuk meminimalisir perceraian yang mengalami dinamika ditiap tahunnya untuk mewujudkan ketahanan keluarga, maka diperlukan strategi, Adapun Strategi hukum yang dibutuhkan yakni meningkatkan pelatihan dan pendidikan hukum keluarga, meningkatkan penggunaan mediasi dalam penyelesaian konflik rumah tangga baik dari sisi non litigasi maupun jalur non litigasi, mengefektifkan fungsi organisasi keagaman dan adat, dan meningkatkan program pendampingan dan konseling keluarga. Strategi terakhir yang bisa digunakan jika belum ada peraturan daerah maka perlu dibuat peraturan daerah mengenai ketahanan keluarga yang memuat program, upaya memujudkan dan mempertahankan ketahanan keluarga hingga perlindungan hukumnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Copyrights © 2026