Penelitian ini menganalisis penerapan putusan verstek dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara cerai gugat Nomor 195/Pdt.G/2026/PA.Skh di Pengadilan Agama Sukoharjo. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji kesesuaian prosedur dengan Hukum Acara Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan verstek telah memenuhi Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg, di mana Tergugat tidak hadir tanpa alasan sah meskipun telah dipanggil secara patut. (2) Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya alat bukti minimal (saksi dan surat) yang membuktikan perselisihan terus-menerus sesuai Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975. Hakim memandang ketidakhadiran Tergugat sebagai bentuk pengakuan diam-diam atas dalil Penggugat selama tidak bertentangan dengan hukum. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dalam mencapai tujuan keadilan.
Copyrights © 2026