Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika pelaku berasal dari kalangan aparatur pemerintah daerah yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana aparatur dan perlindungan hukum terhadap anak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif yuridis, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan kultural dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum terhadap oknum aparatur pemerintah harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu untuk menjamin prinsip equality before the law serta memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi anak sebagai korban.
Copyrights © 2026