Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam perekonomian nasional berkat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, pengembangan pasar tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pengembangan investasi dan penanaman modal bagi UMKM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan hukum yang memengaruhi efektivitas kebijakan investasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan hukum dalam penanaman modal UMKM di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi investasi dalam mendukung pengembangan UMKM. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan hukum investasi UMKM meliputi kompleksitas regulasi dan birokrasi perizinan, lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta keterbatasan akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat menyebabkan banyak UMKM masih beroperasi secara informal tanpa legalitas usaha yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan pelaku UMKM sulit memperoleh perlindungan hukum, akses investasi, dan peluang kerja sama usaha. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi reformasi regulasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala administratif, rendahnya literasi digital, dan ketidakpastian hukum investasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum investasi yang lebih inklusif melalui penyederhanaan regulasi, penguatan perlindungan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perluasan akses pembiayaan dan edukasi hukum bagi pelaku UMKM agar tercipta iklim investasi yang adil, kondusif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026