Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hambatan Hukum dalam Penanaman Modal UMKM di Indonesia Habsyah Cintya Wulandari; Zulfikri Toguan; Nasir Pati; Zulkem Rio
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6512

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam perekonomian nasional berkat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, pengembangan pasar tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pengembangan investasi dan penanaman modal bagi UMKM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan hukum yang memengaruhi efektivitas kebijakan investasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan hukum dalam penanaman modal UMKM di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi investasi dalam mendukung pengembangan UMKM. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan hukum investasi UMKM meliputi kompleksitas regulasi dan birokrasi perizinan, lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta keterbatasan akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat menyebabkan banyak UMKM masih beroperasi secara informal tanpa legalitas usaha yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan pelaku UMKM sulit memperoleh perlindungan hukum, akses investasi, dan peluang kerja sama usaha. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi reformasi regulasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala administratif, rendahnya literasi digital, dan ketidakpastian hukum investasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum investasi yang lebih inklusif melalui penyederhanaan regulasi, penguatan perlindungan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perluasan akses pembiayaan dan edukasi hukum bagi pelaku UMKM agar tercipta iklim investasi yang adil, kondusif, dan berkelanjutan.
Analisis Hukum Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia Habsyah Cintya Wulandari; Zulfikri Toguan; Nasir Pati; Zulkem Rio
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6523

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum transaksi short selling di pasar modal Indonesia serta menelaah implementasi pengawasan dan perlindungan hukum bagi investor dalam praktiknya. Fenomena yang dikaji adalah masih adanya ketegangan antara fungsi short selling sebagai instrumen efisiensi pasar dan risiko hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian, asimetri informasi, serta kerentanan bagi investor ritel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-yuridis berbasis studi kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, regulasi OJK dan BEI, jurnal ilmiah, buku, serta laporan kelembagaan yang relevan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, penelusuran literatur, dan penelaahan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan short selling di Indonesia telah diakui secara administratif, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal akibat keterbatasan pengawasan, transparansi, dan literasi investor. Temuan utama menegaskan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta edukasi investor agar praktik short selling dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum pasar modal dengan menautkan perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efisiensi pasar dalam konteks Indonesia.