Kemiskinan dan keterbatasan akses hunian layak masih menjadi persoalan di kawasan padat perkotaan, termasuk di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan menilai keberhasilan, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan data primer (wawancara) dan sekunder (dokumen dan literatur), dikumpulkan melalui triangulasi dan dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Evaluasi mengacu pada enam indikator William Dunn: efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil menunjukkan program sangat efektif dan responsif, dengan 100% rumah terverifikasi berhasil direnovasi dan tepat sasaran bagi warga miskin (gakin) dan pra-miskin (pramis). Namun, efisiensi, kecukupan, dan pemerataan masih terbatas akibat birokrasi panjang, anggaran yang hanya mencakup sekitar ± 60% usulan, serta distribusi bantuan yang baru menjangkau ± 25% RW dan ± 6% RT. Kendala utama lainnya adalah legalitas lahan, karena banyak rumah berdiri di atas tanah milik PT KAI. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor terkait legalitas lahan, peningkatan transparansi birokrasi, perluasan pendanaan melalui CSR, serta sosialisasi yang lebih intensif.
Copyrights © 2026